Senin, 26 April 2010

Analisis Kredit 5C (Bagian V)

Collateral
Collateral adalah asset yang diberikan kepada bank sebagai jaminan fasilitas kredit. Jaminan tersebut bisa berupa fixed aset maupun jaminan tunai (cash collateral).
Jaminan merupakan salah satu alternatif sumber pembayaran untuk menjamin keamanan fasilitas kredit yang diutamakan. Dengan demikian jaminan bukan merupakan faktor utama dalam pemberian fasilitas kredit. Namun demikian, jaminan adalah salah satu faktor yang sangat penting. Pemberian jaminan dalam fasilitas kredit mempunyai dua tujuan utama yaitu :
  1. Memberikan kepastian kepada bank akan sumber pembayaran kewajiban apabila terjadi default. Dalam hal terjadi gagal bayar dan nasabah tidak mempunyai kesanggupan lagi untuk membayar kewajibannya, maka jaminan dapat dilikuidasi untuk dijadikan sumber pembayaran alternatif.
  2. Menunjukkan komitmen nasabah terhadap fasilitas kredit yang telah diterimanya.
Hal-hal yang menjadi perhatian bank dalam analisis jaminan adalah sbb:
  1. Kelengkapan dokumen jaminan. Dokumen jaminan yang diperlukan oleh bank diantaranya adalah : Sertifikat, IMB, dan PBB/STTS. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan oleh bank untuk memeriksa keabsahan kepemilikan jaminan, kelengkapan ijin-ijinnya dan telah terpenuhinya kewajiban atas aset tersebut mislanya pajak. Bagi bank, keabsahan dokumen menjadi hal yang sangat krusial karena hal ini sangat berpengaruh terhadap pengikatan jaminan.
  2. Marketability. Marketability berkaitan dengan kemudahan dalam penjualan jaminan atau dengan kata lain, jaminan yang diterima oleh bank haruslah yang laku dijual. Faktor yang mempengaruhi marketability diantaranya : kemudahan akses, lokasi yang strategis, jarak dengan objek-objek vital di masyarakat. Beberapa kondisi yang seringkali dihindari bank dalam menerima jaminan diantaranya : lokasi dekat dengan makam, dibawah tegangan tinggi, tanah helikopter, lebar jalan kurang dari 4 meter, dsb.
  3. Collateral Coverage. Collateral Coverage adalah perbandingan antara nilai jaminan dengan dengan besarnya fasilitas kredit yang diberikan. Beberapa bank menetapkan collateral coverage minimal 120% (nilai jaminan lebih besar dari nilai kredit yang diberikan). Hal ini dimaksudkan untuk antisipasi atas biaya-biaya yang mungkin muncul pada saat jaminan dilikuidasi. Dengan demikian bank tidak akan rugi.

Analisis Kredit 5C (Bagian IV)

Capacity Capacity adalah kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya. Hal-hal yang perlu dianalisis dalam aspek ini meliputi :
  1. Kebenaran dan Kepastian Sumber Penghasilan debitur
  2. Kontinuitas dan Stabilitas Sumber Penghasilan debitur
  3. Kecukupan Penghasilan untuk menutup kewajiban
Sebelum memberikan fasilitas kredit, bank harus benar-benar memastikan ketiga hal tersebut telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Lalu hal-hal apa yang akan dilakukan oleh bank untuk memastikan ketiga aspek tersebut?. Untuk memastikan ketiga aspek tersebut telah memanuhi persyaratan yang ditetapkan biasanya officer kredit bank melakukan hal-hal sebagai berikut:
Kebenaran dan Kepastian Sumber Pembayaran
Untuk memastikan hal ini bank biasanya melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha debitur. Bank juga melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau tempat kerja debitur untuk memastikan bahwa usaha tersebut memang benar-benar ada dan berjalan dengan baik. Untuk mendapatkan data yang lebih meyakinkan lagi, bisasnya bank melakukan trade checking kepada suplier atau buyer dari calon debitur.
Penilaian mengani hal ini biasanya juga dilakukan bank dengan memeriksa rekening koran atau tabungan debitur. salah satu prinsip bank dalam melakukan analisis adalah, omset usaha harus tercermin pada mutasi rekening. Beberapa bank menentukan omset harus tercermin paling tidak 70% pada mutasi rekeningnya. ada juga bank yang menentukan pencerminan itu sebesar 80%. Hal inilah yang pada umumnya menjadi kendala karena banyak sekali pengusaha atau perusahaan di Indonesia yang belum bankable dan tidak terlalu memperhatikan transaksi rekening.
Kontinuitas dan Stabilitas Sumber Penghasilan
Bank melihat kontinyuitas dan stabilitas sumber penghasilan debitur dari lamanya usaha dan juga validitas perizinan usaha. Oleh karena itu pada beberapa bank diwajibkan nasabah paling tidak harus sudah menjalankan usahanya minimal dua tahun dibuktikan dengan dokumentasi ijin usahanya. Hal ini dikarenakan membiayai usaha baru cukup beresiko dari sisi kontinyuitas usaha.
Beberapa bank juga cukup berhati-hati terhadap usaha yang bersifat by order atau by project. Apabila membiayai jenis usaha yang seperti ini biasanya bank melihat reputasi dan fluktuasi usahanya beberapa tahun ke belakang.
Untuk memastikan hal ini bank juga melakukan trade checking baik kepada suplier maupun buyer untuk memastikan : berapa lama hubungan, bagamana kualitas produk dan deliverinya, serta kemungkinan repeat order.
Kecukupan Sumber Penghasilan
Kecukupan penghasilan ditentukan dari seberapa besar penghasilan debitur mampu menutup kewajiban finansialnya baik untuk fasilitas baru maupun fasilitas eksisting dan juga fasilitas di bank lain. Beberapa Bank mempunyai istilah yang berbeda beda mengenai rasio-rasio untuk mengukur kemampuan debitur. Beberapa rasio yang sering digunakan adalah :
TIE (Time Interest Earned) = NOP / Kewajiban Bunga
adalah seberapa besar penhasilan usaha bersih mampu menutup kewajiban bunga pinjaman debitur. Besarnya rasio minimum masing-masing bank juga berbeda-beda. Ada yang menetapkan TIE minimal 1,5 atau ada yang minimal 2.
DSR (Debt Service Ratio) = NOP / Total Kewajiban
adalah rasio kecukupan NOP untuk menutup seluruh keajiban finansial. Bedanya dengan TIE, DSR juga memperhitungkan kewajiban angsuran baik pokok maupun bunga.
Selain itu masih ada beberapa rasio penting yang diperhatikan bank untuk menilai kecukupan penghasilan tersebut.
Hal yang paling penting bagi bank dalam meneliti kecukupan penghasilan tersebut adalah pencerminan omset usha pada mutasi rekening debitur. Kendala yang sering dihadapi oleh calon debitur pada umumnya adalah aktivitas usaha yang tidak tercermin pada mutasi rekening sehingga bank tidak bisa melakukan verivikasi atas kebenaran sumber penghasilannya.
Beberapa data penting yang biasa digunakan oleh bank untuk memeriksa capacity calon debitur diantaranya adalah ;
1. Rekening Koran/tabungan
2. Laporan Keuangan
3. Slip Gaji untuk karyawan (consumer loan)
4. BI Checking,
5. Legalitas Usaha.