Senin, 26 April 2010

Analisis Kredit 5C (Bagian V)

Collateral
Collateral adalah asset yang diberikan kepada bank sebagai jaminan fasilitas kredit. Jaminan tersebut bisa berupa fixed aset maupun jaminan tunai (cash collateral).
Jaminan merupakan salah satu alternatif sumber pembayaran untuk menjamin keamanan fasilitas kredit yang diutamakan. Dengan demikian jaminan bukan merupakan faktor utama dalam pemberian fasilitas kredit. Namun demikian, jaminan adalah salah satu faktor yang sangat penting. Pemberian jaminan dalam fasilitas kredit mempunyai dua tujuan utama yaitu :
  1. Memberikan kepastian kepada bank akan sumber pembayaran kewajiban apabila terjadi default. Dalam hal terjadi gagal bayar dan nasabah tidak mempunyai kesanggupan lagi untuk membayar kewajibannya, maka jaminan dapat dilikuidasi untuk dijadikan sumber pembayaran alternatif.
  2. Menunjukkan komitmen nasabah terhadap fasilitas kredit yang telah diterimanya.
Hal-hal yang menjadi perhatian bank dalam analisis jaminan adalah sbb:
  1. Kelengkapan dokumen jaminan. Dokumen jaminan yang diperlukan oleh bank diantaranya adalah : Sertifikat, IMB, dan PBB/STTS. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan oleh bank untuk memeriksa keabsahan kepemilikan jaminan, kelengkapan ijin-ijinnya dan telah terpenuhinya kewajiban atas aset tersebut mislanya pajak. Bagi bank, keabsahan dokumen menjadi hal yang sangat krusial karena hal ini sangat berpengaruh terhadap pengikatan jaminan.
  2. Marketability. Marketability berkaitan dengan kemudahan dalam penjualan jaminan atau dengan kata lain, jaminan yang diterima oleh bank haruslah yang laku dijual. Faktor yang mempengaruhi marketability diantaranya : kemudahan akses, lokasi yang strategis, jarak dengan objek-objek vital di masyarakat. Beberapa kondisi yang seringkali dihindari bank dalam menerima jaminan diantaranya : lokasi dekat dengan makam, dibawah tegangan tinggi, tanah helikopter, lebar jalan kurang dari 4 meter, dsb.
  3. Collateral Coverage. Collateral Coverage adalah perbandingan antara nilai jaminan dengan dengan besarnya fasilitas kredit yang diberikan. Beberapa bank menetapkan collateral coverage minimal 120% (nilai jaminan lebih besar dari nilai kredit yang diberikan). Hal ini dimaksudkan untuk antisipasi atas biaya-biaya yang mungkin muncul pada saat jaminan dilikuidasi. Dengan demikian bank tidak akan rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar